Apa itu CV dan PT? Ini adalah dua bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Sebelum kamu memulai bisnis, penting untuk memahami perbedaan antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) agar bisa memilih yang paling tepat.
Saat ingin memulai usaha secara legal di Indonesia, kamu pasti akan dihadapkan pada pilihan antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Tapi, apa sebenarnya perbedaan keduanya? Mana yang lebih cocok untuk bisnismu?
Artikel ini akan membahas tuntas apa itu CV dan PT, mulai dari definisi, perbedaan mendasar, kelebihan, hingga tips memilih badan usaha yang sesuai.
Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai persekutuan komanditer. CV adalah bentuk badan usaha yang belum berbadan hukum, namun tetap sah secara legal di Indonesia.
Dalam CV terdapat dua jenis sekutu:
- Sekutu aktif (komplementer): yang menjalankan bisnis sehari-hari.
- Sekutu pasif (komanditer): yang hanya menanamkan modal tanpa ikut mengelola bisnis.
Ciri-Ciri CV
- Tidak memiliki status badan hukum.
- Mudah dan cepat dalam proses pendirian.
- Modal berasal dari para sekutu.
- Cocok untuk usaha kecil hingga menengah.
Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum, artinya diakui sebagai subjek hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya. Setiap pendiri PT memiliki bagian saham dalam perusahaan tersebut.
PT wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding CV. Untuk mendirikan PT, kamu harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui sistem AHU Online.
Ciri-Ciri PT
- Memiliki status badan hukum.
- Terdiri dari minimal 2 pendiri.
- Modal terbagi dalam bentuk saham.
- Cocok untuk bisnis menengah hingga besar.
- Bisa menarik investor atau pemodal luar.
Baca Juga : Apa Itu Legalitas Usaha? Panduan Lengkap untuk Pemilik Bisnis
Perbedaan Antara CV dan PT Secara Lengkap
Kategori | CV | PT |
---|---|---|
Status Hukum | Tidak berbadan hukum | Berbadan hukum |
Modal | Dari sekutu | Saham pemilik |
Kepemilikan | Sekutu aktif & pasif | Pemegang saham |
Tanggung Jawab | Pribadi (sekutu aktif) | Terbatas sesuai saham |
Cocok Untuk | UMKM | Skala menengah hingga besar |
Legalitas | Akta Notaris + SK Kemenkumham (non-badan hukum) | Akta Notaris + SK Kemenkumham (badan hukum) |
Baca Juga : Biaya Membuat CV dan PT: Panduan Lengkap untuk Pebisnis Baru
Kapan Harus Memilih CV atau PT?
- Pilih CV jika kamu ingin memulai usaha kecil dengan partner dan tidak membutuhkan investor besar.
- Pilih PT jika kamu ingin mengembangkan usaha lebih besar, mencari investor, atau mengikuti tender pemerintah/swasta.
Kelebihan CV dan PT untuk Pemula
✅ Kelebihan CV:
- Proses pendirian cepat.
- Biaya lebih murah.
- Cocok untuk bisnis keluarga.
✅ Kelebihan PT:
- Lebih dipercaya oleh klien dan investor.
- Tanggung jawab pemilik terbatas.
- Bisa memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks.
Kesimpulan: Pentingnya Memahami Apa Itu CV dan PT
Mengetahui apa itu CV dan PT sangat penting sebelum kamu menentukan bentuk badan usaha. CV cocok untuk pemula dan usaha kecil, sementara PT lebih ideal untuk bisnis yang ingin berkembang secara profesional.
FAQ tentang Apa Itu CV dan PT
CV bisa berkembang, tapi memiliki keterbatasan hukum yang tidak dimiliki PT.
Bisa. Banyak pelaku usaha yang memulai dari CV lalu beralih ke PT saat usahanya berkembang.
Umumnya, proyek besar lebih mengutamakan PT karena badan hukum lebih jelas.
Biaya pembuatan CV lebih murah dibanding PT. Namun, biaya dapat bervariasi tergantung jasa yang digunakan.
Minimal 2 pendiri, memiliki modal dasar, dan akta pendirian dari notaris yang didaftarkan ke Kemenkumham.
2 Responses